
- by Redaksi 2
- 17 Oktober 2025
DPRD Jombang Gelar RDP Bahas Kejelasan Gaji dan SK PPPK Paruh Waktu
Jombang, WartaKarya - Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pegawai honorer untuk membahas kejelasan penggajian dan penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, pada Rabu (15/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Jombang, Mahwal B. Huda, dan dihadiri perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam penjelasannya, Mahwal menyampaikan bahwa persoalan penggajian PPPK paruh waktu sebenarnya telah dijelaskan oleh masing-masing OPD. Ia menegaskan bahwa besaran gaji bergantung pada sumber dana yang digunakan oleh instansi terkait.
“Untuk pemberian gaji hampir sama seperti sebelumnya, tergantung sumber dananya. Ada yang bersumber dari BOS, ada juga dari BPG. Jadi nominalnya bisa berbeda, semuanya menyesuaikan kemampuan APBD,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah pegawai honorer menyampaikan aspirasi mereka terkait ketidakjelasan gaji dan penerbitan SK PPPK paruh waktu.
Selain membahas soal penggajian, Komisi A DPRD Jombang juga turut mengawal proses penyelesaian administrasi penerbitan SK PPPK paruh waktu. Dari total 4.105 berkas, masih terdapat 59 yang terkendala administrasi, antara lain karena kesalahan penulisan nama dan kelengkapan dokumen.
Salah satu pegawai honorer, Nur Rohmat Basuki, mengungkapkan bahwa pertemuan ini merupakan kali kedua membahas permasalahan tersebut, namun hasil konkret masih belum terlihat.
“Kami ingin mempertanyakan kejelasan penggajian PPPK paruh waktu karena hingga kini belum ada kepastian. Kami juga meminta kejelasan soal tambahan Rp500 ribu yang pernah disebutkan Bupati Jombang di beberapa media. Kami ingin tahu, apakah gaji kami bisa disesuaikan dengan UMK atau tetap seperti sekarang,” ujarnya.
Komisi A DPRD Jombang berkomitmen menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan terus berkoordinasi bersama OPD terkait agar persoalan penggajian dan SK PPPK paruh waktu dapat segera terselesaikan secara transparan dan adil. **(Muk)